_
UNISA KUNINGAN JAWA BARAT
UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN
Kampus UNISA : Jl. Mayasih No. 11 Cigugur Kuningan, Jawa Barat
WA, SMS, HP, Tel / Fax, dsb. (klik disini)    
Agar mendapat kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliah di UNISA Kuningan Jawa Barat
Perlihatkan juga :
Legalitas Afternoon / Evening Lecture Program Masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, merupakan bentuk dorongan/motivasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan adanya dorongan/motivasi tersebut, diharapkan agar masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) bisa mendalami pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Afternoon / Evening Lecture Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Afternoon / Evening Lecture Program memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami
Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003     No. WhatsApp : 0811 1990 9026    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
Email :  Contact Us   klik disini
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas afternoon, evening lecture, program, pemerintah dpr ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya cerdas, tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan seluruh, masyarakat umumnya, masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya afternoon, evening, lecture program, unisa, kuningan jawa, barat, universitas islam al, ihya kuningan, afternoon, evening lecture program, didukung uu, sisdiknas
Ubah ke   HP1, 2 laptop iconLaptop
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Serambi
Maksud dan Tujuan
Pendaftaran Mhs
Biaya Pendidikan
Hubungi kami
Beasiswa 2026/2027
Jurusan + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Keseluruhan Paparan
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya

Karir Lulusan
Masa Studi & Beban Kuliah
Sistem Pendidikan

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Afternoon / Evening Lecture

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Lokasi PTS
Angkutan ke Kampus
Foto Perkuliahan UNISA
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Kuliah)

Jaringan / Tabel Situs
UNISA Kuningan Jawa Barat

Tabel Situs Kuliah Eksekutif
Tabel Situs Kelas Sore/Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Pilihan Terbaik
Mendapat Kerja Baru



Afternoon / Evening Lecture Program UNISA Kuningan Jawa Barat   ✦   Kualitas Sistem Pengajaran A
_